JAKARTA, WB – Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang berniat untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Namun sepertinya pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu akan sulit terealisasi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak dapat menindaklanjuti surat rekomendasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membubarkan ormas FPI. Hal tersebut disebabkan ormas FPI tidak terdaftar sebagai sebuah organisasi yang berbadan hukum.
“Diketahui bahwa FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan, perkumpulan, maupun perhimpunan,” kata Yasona Hamonangan Laoly kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
FPI bukanlah organisasi yang dinaungi Kemenkum HAM. Fakta ini ditemukan setelah Kemenkum HAM menerima surat dari Ahok yang kemudian melakukan penelusuran dokumen FPI.
Mantan anggota komisi II DPR RI ini menambahkan, pihaknya hanya bisa menindaklanjuti surat rekomendasi pembubaran FPI yang dilayangkan Ahok apabila FPI mempunyai badan hukum.
“Kalau dia (FPI) berbadan hukum, penanganannya lewat kami melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujar Yasonna.
Dengan begitu kata Yasona fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan perlu adanya rekomendasi dari Kemenkumham juga tidak bisa dilakukan. Kemenkumham hanya bisa memberikan rekomendasinya jika FPI terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
“Mekanismenya harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga terhadap FPI, setelah itu baru dilanjutkan dengan rekomendasi fatwa,” Tandas Yasonna. []