JAKARTA, WB – Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi memprotes keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang memberhentikan terpidana korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, secara hormat.
“Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?” ujar Uchok di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Uchok menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mengindahkan dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi. Bahkan dia mencurigai ada praktik persekongkolan dalam proses penerbitan SK Mendagri Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 itu.
“Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai Terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari Jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Justru yang aneh dalam SK Mendagri Bupati Rachmat Yasin diberhentikan secara hormat. Hal itu dinilai menciderai keadilan masyarakat karena pemerintah masih membela koruptor. []