JAKARTA, WB – Sehubungan dengan rencana Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy (Romi) yang akan menggelar Muktamar partai, dalam waktu dekat ini, Ketua DPP PPP, Fernita Darwis, mengklaim kalau muktamar yang akan dihelat oleh kubu Romi itu inkonstitusional.
“Berdasarkan Anggaran Dasar PPP Pasal 51 ayat (2), hanya ada satu Muktamar yang dilaksanakan oleh DPP PPP. Yaitu yang memiliki kewenangan adalah ketua umum yakni SDA,” ujar Fernita melalui pesan singkatnya kepada wartabuana, Senin (13/10/2014).
Fernita mengatakan, kubu Romi cs yang akan menggelar muktamar VIII PPP pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, merupakan kegiatan ilegal atau bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga partai.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 8 tentang mekanisme kerja, Ketua Umum Suryadharma Ali sebagai Penanggung Jawab Umum DPP PPP. Karena itu, lanjut Fernita, hanya SDA lah yang memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan Muktamar.
“Sekjend bertugas sebagai administrator organisasi, sedangkan Wakil Ketua Umum bertugas membantu ketua umum. Karena itu sekjend dan waketum memiliki kewenangan untuk melaksanakan Muktamar sesuai mandat ketum,” ujar Ketua pemenangan pemilu PPP itu.
Fernita melanjutkan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga pasal 23, Materi muktamar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Muktamar. Untuk rencana pelaksanaan Muktamar VIII PPP oleh jajaran DPP PPP yang sah dibawah Ketua Umum SDA pada 23-26 Oktober 2014 di Jakarta sendiri, materinya sudah terkirim berstempel pos tanggal 22 September 2014.
“Muktamar yang diselenggarakan selain Ketua Umum Suryadharma Ali, adalah Inkonstitusional,” tandas Fernita. []