WARTABUANA – Direktur Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) Christopher Wray pada Selasa (2/3) mengungkapkan bahwa badan penegak hukum itu mengklasifikasikan kerusuhan mematikan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu oleh para pendukung mantan presiden AS Donald Trump sebagai aksi terorisme domestik.
“Serangan itu, pengepungan itu, adalah perilaku kriminal, jelas dan sederhana, dan itu merupakan perilaku yang kami, FBI, pandang sebagai aksi terorisme domestik,” tutur Wray dalam sesi dengar pendapat di hadapan Komite Kehakiman Senat AS.
Wray menyebut para perusuh itu berasal dari “berbagai latar belakang.”
“Para penyerang pada (peristiwa) 6 Januari itu mencakup sejumlah orang, dan angkanya terus meningkat saat kami menyusun penyelidikan kami, yang kami sebut sebagai milisi ekstremisme kekerasan. Dan, kami telah menahan beberapa orang yang kami kategorikan ke dalam ekstremisme kekerasan bermotif rasial, yang juga melibatkan warga kulit putih,” papar Wray.
Sejauh ini, sedikitnya 280 orang telah ditahan dengan lebih dari 300 dakwaan pascaserangan pada 6 Januari itu, yang mengganggu proses penghitungan suara elektoral Kongres dalam pemilihan presiden AS lalu. Sebanyak lima orang tewas dalam serangan itu, termasuk seorang petugas polisi Gedung Capitol. [Xinhua]