JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun keinginan presiden tersebut bertolak belakang dengan keinginan DPR yang tetap ngotot merevisi UU Nomor 30/2002 tersebut.
Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon mengatakan, revisi UU KPK tidak bisa dihindari. Pasalnya UU KPK sudah masuk dalam prolegnas.
“Masalahnya apakah tahun ini 2015 atau tahun-tahun ke depan. Saya kira lebih cepat lebih bagus karena KUHP juga sudah masuk dari pemerintah. Tidak ada yang luar biasa kalau merevisi UU termasuk UU KPK,” ujar Fadli, kemarin (19/6/2015).
Salah satu poin yang harus di revisi lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra ini adalah terkait pengangkatan penyidik independen. Padahal menurutnya penyelidik itu harusnya berasal dari kepolisian.
“Penyelidik itu harus dari kepolisian. Kalau KPK membuat penyelidik independen tersendiri itu berarti menjadikan institusi baru. Institusi hukum baru di luar kepolisian dan kejaksaan yang selama ini saling mengontrol antara kepolisian dan kejaksaan,” papar Fadli.
Fadli menjelaskan, saat ini DPR sendiri akan berdiskusi kembali dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU KPK. Namun dia kembali menegaskan UU KPK sudah pasti akan direvisi.
“Bukan dibatalkan tetapi masalah waktunya saja. Penolakan pemerintah kan karena belum ada dalam prolegnas prioritas. Kalau dalam prolegnas ada, sudah pasti. Saya garis bawahi sudah pasti akan direvisi, cuma apakah tahun ini atau tahun depan. , timing kita saja,” tutupnya.[]