JAKARTA, WB – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menjelaskan bahwa penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, merupakan penetapan yang tidak sah secara konstitusi.
“Yang dilakukan kemarin itu ilegal dan inkonstitusional. Kalau dipaksakan, maka dia menjadi gubernur yang cacat,” papar Fadli Zon, Senin (17/11/2014).
Dikatakan ilegal, politisi yang juga Wakil Ketua DPR – RI ini menganggap kalau pelantikan Ahok tidak memenuhi kuorum lantaran hanya diikuti sekira 36 anggota dari 106 anggota Dewan. Di sisi lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 , pasal 174 ayat 2, menyatakan jika gubernur berhalangan hadir dan sisa kepemimpinannya lebih dari 18 bulan harus dipilih DPRD.
“Saya sudah tanya tiga orang ahli hukum, dan jawabanyya sama tetap harus dipilih DPRD, tidak bisa dipilih terus ditetapkan presiden,” jelasnya.
Politisi yang berangkat dari dapil Jabar V ini mendesak DPRD untuk melakukan langkah-langkah politik dan hukum. Dia tak setuju apabila ada paripurna tandingan.
“Kemarin itu bodong, bukan paripurna. Karena paripurna yang benar sesuai konstitusi, paripurna yang diadakan mayoritas anggota dari 106. Dan kemudian prosedurnya ditandatangani 3 pimpinan Dewan, ” tandas Fadli. []