JAKARTA, WB – Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Murtiningsih mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang harta mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus Halomoan Tambunan (Gayus Tambunan) yang merupakan hasil tindakan pidana korupsi dan pencucian uang.
Proses lelang kata Murtiningsih akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan (23 Desember 2014).
“Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, akan mengadakan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana,” ujar Murtiningsih, di kantornya, Rabu (17/12/2014).
Barang yang akan dilelang adalah 31 keping logam emas mulia, satu unit kendaraan roda empat merek Honda, satu unit kendaraan roda empat merek Ford, serta sebidang tanah seluas 260 meter persegi beserta bangunan yang terletak dikawasan Kelapa Gading-Jakarta Utara dan yang terakhir satu unit apartemen di kawasan Cempaka Mas.
Murtiningsih menambahkan, PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung No. PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang senantiasa mengedepankan prinsip Good Governance).
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting bersama dengan Kepala PPA Kejaksaan Agung Chuck Suryosempono akan langsung memimpin ekseusi tersebut,” ujar Murtiningsih.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada 17 November 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Perkara Gayus tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.[]