JAKARTA, WB – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa proses eksekusi mati dua warga negara Indonesia di Arab Saudi tidak akan mempengaruhi proses hukuman mati di Indonesia.
Bahkan ia mengakui kalau proses hukum selesai, pihaknya memastikan eksekusi tersebut dapat segera dilakukan.
“Kita menghargai kedaulatan hukum (Arab Saudi). Cuma bedanya, mereka tidak memberikan notifikasi sebelum dilakukan eksekusi mati,” kata Prasetyo di Istana Presidenan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Politikus NasDem ini menjelaskan, rencana eksekusi mati tahap kedua terhadap terpidana kasus narkoba akan dilakukan setelah seluruh tahapan hukum selesai dan dengan persiapan teknis matang.
Selain aspek yuridis dan teknis, kata Prasetyo, penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika juga menjadi pertimbangan dalam pemilihan waktu mengeksekusi.
“Kita harus penuh kehati-hatian. Ada prosesnya, sebelum dieksekusi sudah diberitahu,” ujarnya. []