JAKARTA, WB – Dua anggota Polri terancam hukuman mati di Malaysia setelah tertangkap tangan oleh polisi Kuching, Malyasia saat membawa narkoba.
Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) yang juga meminta Polri berjiwa besar menerima kenyataan dua personilnya harus menerima hukuam mati dengan cara digantung karena kesalahannya.
“Berdasarkan Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati,” papar Neta dalam siaran persnya,Senin (1/8/2014).
Neta berharap Polri mau melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia. Langkah itu sebagai proses pembelajaran kepada anggota Polri lainnya untuk tidak melanggar hukum, terlebih dalam kasus narkoba.
Neta juga menegaskan IPW mendesak harus ada elit Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan AKBP IEP dan Brigadir H. Bagaimanapun kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia harus izin dan sepengetahuan atasan.
“Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri dengan cara selonong boy tanpa izin atasan, apalagi yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, di Jakarta, Minggu (31/8/2014), mengemukakan informasi tentang penangkapan tersebut diterima pada Jumat (29/8/2014) pukul 07.30 WIB. Kabar itu datang saat dia dalam perjalanan ke Singkawang, dari Mempawah.
Kabar yang Arif dapatkan pagi itu menyebutkan kepolisian Malaysia menangkap tiga orang di sebuah hotel di negeri jiran tersebut, menyusul penangkapan seorang tersangka kasus narkotika di bandara internasional Kuala Lumpur.
Dua tersangka yang ditangkap di hotel itu adalah anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yaitu AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MH Harahap. []