JAKARTA, WB – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk dua penjual VCD porno melalui online. Dua pelaku berinisial JH (34) dan SO (30) mengunduh film porno dari internet dan memperbanyaknya dengan VCD.
“Pekerjaan tersangka mengunduh film porno melalui internet,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Kamis (5/3/2015).
Menurut Martinus, para tersangka menjual film khusus orang dewasa itu dari hasil unduhan melalui sejumlah situs. Mereka mengunduh film tersebut melalui situs porno di rumahnya kawasan Tangerang Selatan Banten.
Usai mengunduh film pornio dari intrenet, para pelaku memasarkan melalui Blog dengan menawarkan cakram padat berisi film khusus orang dewasa seharga Rp25 ribu per keping. “Kebanyakan pembelinya berasal dari luar Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi dan Papua,” ujar Martinus.
Martinus mengungkapkan pelaku mengirimkan pesanan konsumen melalui jasa perusahaan paket seperti Tiki atau JNE. Selama dua tahun kedua tersangka meraup untung hingga puluhan juta. []