JAKARTA, WB – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia bakal melarang memutar kaset mengaji Alquran di masjid-masjid.
Ketua Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan, Saleh Partaonan Daulay ikut berkomentar soal permasalahan tersebut. Dalam pandangannya, apa yang disampaikan JK merupakan niat baik. Pendapat JK tentang volume suara mengaji memakai kaset di mesjid sebelum azan shalat bertujuan agar tidak mengganggu kenyamanan di tengah masyarakat.
“Apalagi yang dimaksud adalah jika mengaji di mesjid dilakukan dalam waktu yang lama,” ujar Saleh yang juga aktif di PAN ini kepada Wartabuana.com, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Kendati demikian, kata Saleh hendaknya pelarangan itu tidak mutlak dilarang sama sekali. “Menurut saya, mengaji di mesjid tetap dibolehkan asal dilakukan maksimum 10 menit sebelum azan dikumandangkan. Tujuan mengaji itu sendiri adalah sebagai pengingat akan waktu shalat yang akan segera dilaksanakan,” pinta Saleh.
Terkait apakah yang menngaji itu kaset atau santri, Saleh menegaskan tidak menjadi soal karena tidak masuk pada perdebatan soal pahala. Menurutnya yang menjadi perhatian adalah manfaat dan tujuan mengaji dilakukan.
“Kalau soal pahala, itu urusan yang di atas. Karena itu, ya tidak baik dijadikan sebagai alasan dalam konteks membatasi orang mengaji di sebelum shalat di mesjid,” pungkas dia.
Sekadar diketahui Jusuf Kalla meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan pengajian dengan memutar kaset. Karena di Indonesia masjid dibangun berdekatan sehingga saat menjelang subuh setiap masjid memutar kaset pengajian dan suaranya saling bersahutan.
Wapres menceritakan saat dia berada di kampung halaman di Sulawesi Selatan. Pukul 04.00 WITA sudah dibangunkan suara pengajian dari empat masjid, tapi suara tersebut berasal dari kaset. Dia mencontohkan di Turki, agar suara adzan terdengar jelas, panggilan salat dilakukan bergantian tidak bersamaan. []