JAKARTA, WB – Anggota komisi II DPR-RI, Yandri Susanto mengatakan dia mendukung putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait konflik partai dengan menunggu keputusan tetap.
Menurut Yandri, sudah seharusnya KPU menunggu keputusan tetap agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
“Kami mendukung itu. kalau incraht berarti tidak ada perdebatan lagi,” ujar Yandri di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Jika masih ada partai yang berseteru, lanjut Yandri, maka pada saat pendaftaran bisa dipastikan partai itu tidak bisa ikut pilkada serentak. Karena jika dipaksakan maka akan terjadi konflik di daerah.
Yandri menambahkan,dalam waktu dekat pimpinan DPR dan komisi II akan bertemu dengan Mahkamah Agung (MA). Wakil rakyat akan meminta MA untuk mempercepat pengadilan bagi partai yang berkonflik.
“Jadi sebelum pendaftaran sudah ada putusan tetap,” tegasnya.[]