JAKARTA, WB – Terdapat 9 fraksi di Komisi II DPR-RI yang setuju dengan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Dari sembilan fraksi hanya fraksi partai Demokrat saja yang mengesahkan tanpa syarat.
“Uji publik itu 3 bulan lamanya dan hanya akan membuat Pilkada panjang. Jadi uji publik hanya formalitas belaka,” ujar Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widiantoro, Senin malam (19/1/2015).
Fraksi Golkar merupakan salah satu fraksi yang setuju Perppu disahkan menjadi UU namun dengan beberapa catatan. Dan catatan yang mereka inginkan adalah soal pasangan calon kepala daerah. Sebab, dalam Pasal 40 Perppu Nomor 1 telah diatur pengajuan calon kepala daerah harus dilakukan secara berpasangan, namun dalam pasal lain hanya diatur tentang pengajuan kepala daerah tanpa pasangan.
Fraksi dari partai berlogo pohon beringin ini juga menyoroti soal pelaksanaan uji publik terhadap para calon kepala daerah, pasalnya pengujian yang dilakukan kerap menyita waktu.
Sementara itu Fraksi dari PAN, Sukiman memiliki catatan sendiri terkait penyelesaian sengketa pilkada. Menurutnya penyelesaian sengketa pilkada tidak dapat dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena pilkada berbeda dengan pemilu.
“MK tidak berhak mengadili dan memutus perkara pilkada, karena berbeda dengan pemilu. Pilkada merupakan rezim pemda yang sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus diselenggarakan secara demokratis,” ujar Sukiman.
Oleh karena itu, Fraksi PAN menerima RUU Perppu Nomor 1 dan RUU Perppu Nomor 2 untuk disahkan menjadi UU. Dan untuk selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian dengan konstitusi negara.[]