JAKARTA, WB – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melaporkan bahwa pengumpulan zakat pada tahun 2015 mencapai 4,2 Triliun. Jumlah itu adalah akumulasi dari laporan yang disampaikan oleh seluruh LAZ (lembaga amil zakat) dari daerah-daerah. Tentu jumlah ini belum maksimal jika dibandingkan dengan potensi zakat nasional yang bisa mencapai 217 triliun.
Begitu disampaikan Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay disela rapat dengar pendapat dengan Baznas di Komisi VIII. “Oleh karena itu, komisi VIII mendorong Baznas untuk melakukan terobosan-terobasan baru dalam memaksimalkan potensi zakat yang cukup besar tersebut,” ujar Saleh yang juga politisi PAN tersebut, Jakarta, Selasa (19/1).
Rapat yang dilakukan hari ini diagendakan untuk mendengar laporan kinerja Baznas 2015 sekaligus rencana program kerja tahun 2016. Selain itu, komisi VIII juga ingin mendengar tantangan dan peluang yang dihadapi oleh Baznas dalam memaksimalkan potensi zakat nasional.
“Komisi VIII menaruh harapan besar kepada pengurus Baznas yang baru. Selain memaksimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, komisi VIII juga berharap agar Baznas dapat segera menginisasi pembentukan baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jika organisasi Baznas dapat dilengkapi, optimalisasi pengelolaan zakat juga diharapkan dapat semakin baik dan bermanfaat lebih luas bagi umat,” kata Saleh.
“Berdasarkan laporan Baznas, sampai akhir 2015, Baznas baru berdiri di 19 lembaga dari 34 provinsi. Sementara di tingkat kabupaten/kota, baru berdiri 79 lembaga dari 476 kabupaten/kota. Ini belum dihitung dengan kabupaten/kota yang baru dimekarkan,” imbuh dia.
Dari data itu, pekerjaan Baznas tentu masih besar. Padahal, UU No. 23/2011 tentang pengolaan zakat diamanatkan agar lembaga pengelola zakat dapat didirikan sampai ke kabupaten/kota di seluruh tanah air.
“Selain itu, prinsip-prinsip manajemen pengelolaan zakat masih perlu disempurnakan dan ditingkatkan,” tandasnya. []