JAKARTA, WB – Pernyataan Kementerian Agama (Kemenag) terkait keterlambatan pembahasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) menjadi faktor utama penyebab lambannya visa Haji diyakini tidak benar. Karena penetapan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun lalu.
“Komisi VIII juga berusaha menetapkan BPIH sesuai dengan schedule yang ada. Terbukti dengan pengesahan itu, calon jamaah melunasi BPIH nya lebih cepat dari tahun lalu. Apalagi, tahun ini tahapan pelunasan hanya berlangsung dua tahap. Sementara pada tahun lalu, berlangsung sampai lima tahap,” beber Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay kepada Wartabuana.com, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
“Lagian, pernyataan ini muncul setelah ada kendala dalam pengurusan visa. Sebelumnya, belum pernah ada yang merasa penetapan itu terlambat,” sambung Saleh yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Saleh yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini kembali menegaskan bahwa penetapan BPIH itu sudah lama dilaksanakan. Tetapi, perpresnya sendiri itu sedikit lambat dikeluarkan. Tentu itu juga adalah bagian dari tanggung jawab Kemenag untuk mendesak presiden mempercepat penandatanganan perpres.
“Saya ingat, beberapa kali anggota-anggota komisi VIII mengingatkan agar perpres BPIH segera ditetapkan. Masih bisa
dilacak di internet. Beritanya jelas. Mohon dicek apakah betul komisi VIII mendesak hal itu,” tegas dia.
“Persoalan visa ini segera dicarikan solusinya. Tidak baik jika mencari alasan lain yang sebetulnya tidak terkait. Selain itu, perlu penjelasan rasional yang meyakinkan masyarakat apa langkah-langkah yang dilakukan untuk mempercepat proses visa tersebut,” tegasnya kembali.
Menurut pria kelahiran 4 Mei 1974 tersebut Pembahasan BPIH itu dilakukan setelah pemerintah melaporkan evaluasi pelaksanaan haji tahun 2014. Komisi VIII tidak bisa melanjutkan pembicaraan BPIH sebelum kementerian agama menyampaikan laporan evaluasi.
“Nah, untuk tahun lalu, Kemenag juga terlambat untuk melaporkannya. Hanya ada tersisa waktu (kalau tidak salah) satu Minggu sebelum batas akhir yang diamanatkan UU. Kalau BPIH mau cepat dibahas, semestinya pemerintah juga lebih cepat memberikan laporan evaluasinya ke DPR. DPR tentu dengan senang hati mendapatkan laporan evaluasi itu lebih awal,” jelas dia.
Selanjutnya Saleh berharap pemerintah supaya lebih cepat menyusun laporan evaluasi pelaksanaan haji. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pembahasan BPIH dilakukan, begitu juga sebaliknya.
“Namun demikian, kami merasa bahwa penetapan BPIH tahun ini masih sesuai target waktu. Kalau ada kendala, saya yakin bukan karena persoalan keterlambatan penetapan BPIH seperti yang saya jelaskan di atas. Kemenag sendiri mengakui, persoalan visa macet karena ada aturan baru yang diterapkan pemerintah Saudi. Itu disampaikan di banyak media,” tandas dia. []