JAKARTA, WB – DPR RI akhirnya mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keperawatan. Pengesahan RUU mendapat sambutan tepuk tangan dan suka cita dalam rapat paripurna.
”Apakah RUU tentang Keperawatan dapat kita setujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” tanya pimpinan rapat Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
“Setuju…!!!!” sahut mayoritas rapat paripurna. Dan bunyilah ketukan palu yang artinya RUU Keperawatan sudah sah menjadi Undang-undang.
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning atas nama DPR dan Pesiden RI melalui Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pengesahan RUU yang sudah lama dibahas ini.
RUU ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi profesi dan organisasi keperawatan. RUU ini juga mengatur pendidikan bagi profesi perawat dan ketentuan lainnya.
“Ini salah satu mahakarya DPR dan kita patut berbangga karena ini kado istimewa DPR di akhir masa jabatan kami,” tutur politisi Golkar itu.[]