JAKARTA, WB – DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu nomor 1 tahun 2015 sebagai Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diubah dari Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.
Sebanyak 333 Anggota DPR yang hadir langsung mengucapkan kata “setuju” menjadikan RUU Perppu nomor 1 tahun 2015 sebagai UU.
Sebagai tanggapan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan apresiasinya atas sikap para legislator yang sudah menyetujui Perppu tersebut menjadi UU.
“Ini gunanya untuk menjaga kesinambungan pemberantasan korupsi di Indonesia,”kata Yasonna. []