JAKARTA, WB – Ibadah haji yang dilakukan umat muslim yang mampu secara materil kebanyakan dilakukan lebih dari sekali. Fenomena tersebut membuat Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama segera mematangkan aturan mengenai haji hanya satu kali.
Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Daulay menyayangkan kebijakan yang dimaksud sampai hari ini belum juga dikeluarkan. Besar kemungkinan kata dia diberlakukan tahun depan.
Selain sedang mendalami mekanisme pengaturannya, Kementerian Agama mengakui bahwa saat ini pembagian kuota ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan. Karena itu, untuk menetapkan aturan tersebut dinilai sudah terlambat.
“Dirjen PHU tadi malam menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu,” kata Saleh, Jakarta, Selasa (26/05).
Saleh menjelaskan haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun waktu sepuluh tahun seperti dijelaskan Kementerian Agama. Artinya, jika seseorang dalam sepuluh tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.
“Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu sepuluh tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,” jelas dia.
Terkait rencana penerbitan aturan itu, komisi VIII mengingatkan agar kementerian agama mempersiapkan data valid. Jika data yang dimiliki kementerian agama tidak valid, dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif. Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
“Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi,” tandas dia. []