JAKARTA, WB – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto membantah tudingan adanya fraksi diluar koalisi pemerintah yang sengaja menunda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme.
Sebalik kata Agus, saat pengambilan keputusan, pemerintah yang justru meminta pengesahan rancangan tersebut ditunda untuk menyamakan persepsi dan definisi terorisme.
Agus mengungkapkan sebelum penutupan masa sidang, Pansus RUU Terorisme sudah ingin melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan. Namun, pengesahan undang-undang tersebut masih terhambat mengenai definisi.
Karena itu, Agus mengatakan, DPR justru berencana segera mengesahkan revisi aturan tersebut. Sebab, dia mengatakan, RUU Antiterorisme tidak hanya kebutuhan pemerintah, melainkan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi kami sepakat juga (pengesahan) akan kita laksanakan setelah selesai masa reses ini,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Selasa (15/5/2018).
Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, hari pertama yang akan dilakukan DPR melalui Pansus RUU Antiterorisme setelah reses, adalah menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah untuk menyamakan masalah definisi terorisme tersebut. Dengan demikian, RUU Antierorisme tersebut bisa selesai sesuai target yang ditentukan.
“InsyaAllah ditargetkan bulan Juni, dan dapat selesai dari Revisi UU Terorisme,” kata Agus.[]