JAKARTA, WB – Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M Said, menilai, aturan ojek online (ojol) sangat mungkin diterbitkan. Namun kata dia regulasinya tak harus merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Politisi Golkar ini menambahkan, dalam UU 22/2009 itu, mengatur soal angkutan tertentu yang tidak dalam trayek. Karenanya, pemerintah bisa melandaskan aturan tentang ojek online mengacu kepada beleid tersebut.
“Sangat memungkinkan membuat peraturan soal ojek online tanpa harus merevisi UU 22/2009. Karena dalam undang-undang tersebut, sudah mengatur soal angkutan tertentu dan juga angkutan tidak dalam trayek. Di situ, pemerintah bisa menyantolkan aturan soal ojek online,” kata Muhidin Kamis (29/3/2018).
Muhidin menambahkan, Aturan tentang Ojol, bisa berupa peraturan menteri perhubungan (Permenhub). Artinya, tidak perlu dibuat dalam sebuah peraturan pemerintah. “Agar lebih mudah bentuknya bisa berupa peraturan menteri,” kata Muhidin.
Kendati demikian, lanjut Muhidin, dalam menyusun regulasi ojek online, pemerintah harus mendiskusikannya dengan seluruh pihak terkait.
“Kalau diatur harus duduk bersama. Dari konsumen juga harus ada perwakilan konsumen termasuk didalamnya DPR harus diajak berdiskusi. Ini semua pihak juga harus saling kompromi,” tandas Muhidin.[]