JAKARTA, WB – Anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani mengatakan, jika nantinya pemerintah menolak untuk merevisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka pihaknya akan kembali kepada rencana awal yaitu akan merevisi Undang-undang KUHAP terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kontroversi yang terus menerus, sehingga jalan lain akan diambil.
“Supaya tidak jadi kontoversi terus, sebaiknya pemerintah kita kembali pada roadmap asal, (revisi UU KPK) setelah KUHAP. Minimal setelah KUHAP atau bersamaan dengan KUHAP,” kata Arsul digedung DPR, Kamis (25/6/2015).
Politisi dari PPP ini melanjutkan, seharusnya sebelum merevisi UU KPK, DPR bisa merevisi UU KUHAP. Presiden Jokowi sendiri telah menolak untuk revisi undang-undang KPK. Namun sebaliknya, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menilai revisi Undang-undang KPK akan membuat lembaga anti rasuah itu lebih baik.
“Karena KUHAP kan ketentuan umum. Sedangkan Undang-undang KPK kan kewenangan khusus,” tutur Arsul.[]