JAKARTA, WB – DPR meminta pemerintah abaikan soal ancaman Prancis yang mengancam memutus hubungan bilateral dengan Indonesia jika tetap melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba.
Pernyataan tersebut diutarakan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Menurut Agus, keputusan hukuman mati standing hukumnya sudah ada dan itu sudah diputuskan di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah sudah seharusnya melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati.
“Standing poinnya sudah ada dan harus dilaksanakan, sekali lagi ini tidak akan mempengaruhi,” papar Agus, di Gedung DPR, Senin (27/4/2015).
Ancaman Prancis akan memutus hubungan bilateral dengan Indonesia yang selama ini berjalan baik. Meski demikian, kata Agus, pemerintah harus tetap menjalin komunikasi dengan negara-negara sahabat termasuk negara yang warga negaranya akan dieksekusi.
“Sebaiknya informsi pada negara bersangkutan tetap disampaikan agar membina hubungan,” tandas Agus.
Seperti diberitakan, eksekusi mati para terpidana kasus narkoba dalam waktu dekat dilaksanakan. Ini menyusul keluarnya perintah eksekusi terhadap jaksa eksekutor. Dari 10 terpidana mati di beberapa di antaranya telah menempati ruang isolasi di Lapas Nusakambangan.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Ke-10 terpidana kasus narkoba yang segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili
Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).[]