JAKARTA, WB – Pimpinan DPR meminta pemerintah agar mengabaikan ancaman Prancis yang mengancam untuk memutus hubungan bilateral dengan Indonesia jika tetap melakukan eksekusi mati.
“Keputusan hukuman mati standing hukumnya sudah ada dan itu sudah diputuskan di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah sudah seharusnya melakukan eksekusi,” ujarAgus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Agus mengatakan, standing poinnya sudah ada namun harus dilaksanakan. Saat ini kata Agus, pemerintah harus tetap menjalin komunikasi dengan negara-negara sahabat.
“Kita hubungan kedua negara sebaiknya barangkali informsi pada negara bersangkutan tetap disampaikan dan dibina hubungan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, eksekusi mati para terpidana kasus narkoba dalam waktu dekat dilaksanakan. Ini menyusul keluarnya perintah eksekusi terhadap jaksa eksekutor. Dari 10 terpidana mati di beberapa di antaranya telah menempati ruang isolasi di Lapas Nusakambangan.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Ke-10 terpidana kasus narkoba yang segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).
Selain itu, Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).[]