JAKARTA, WB – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, belum mau memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Anas mengaku akan beristikharah dulu meminta petunjuk kepada Tuhan.
“Masih istikharah, kan (putusannya) baru kemarin, jadi masih istikharah,” ujar Anas, Kamis (24/9/2014).
Tidak hanya Anas, menurutnya para tahanan KPK lainya seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan juga pengusaha Teddy Renyut juga akan melakukan shalat istikharah “Masih istikharah bareng dengan Pak Akil, imamnya Pak Teddy Renyut, zikir dulu,” katanya.
Anna Luthfi, yang merupakan adik Anas menyesalkan atas vonis hakim terhadap kakaknya. Menurutnya pihak keluarga merasa putusan hakim jauh dari rasa keadilan karena tidak berdasarkan pada fakta hukum di persidangan.
“Tentu keluarga menyesalkan proses dan putusan yang jauh dari keadilan, itu yang keluarga sesalkan. Padahal, kebenaran sudah tersajikan di pengadilan, tetapi keadilan belum kita temui,” ujar saat usai menjenguk Anas di KPK.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Anas delapan tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. Anas dianggap terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang, terkait kasus proyek Hambalang dan proyek dari APBN.
Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS atau subsider dua tahun kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Untuk itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK akan mengajukan banding atas putusan Anas. Menurut Bambang, KPK mesti mengajukan banding jika hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa KPK. []