JAKARTA, WB – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, membenarkan adanya laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan musisi dangdut, bernama Saiful Jamil. Pedangdut yang kini banyak berwara-wiri sebagai juri ajang pencarian bakat dangdut tersebut, dituding melakukan perbuatan asusila kepada seorang remaja laki-laki.
“Ada laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, lokasi kejadiannya di Kelapa Gading” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2016).
Iqbal mengatakan, laporan dilakukan pagi sekira pukul 04.00 WIB. Korban yang masih di bawah umur berinisial DS melaporkan Saiful ke Polsek Kepala Gading. Namun, Iqbal belum bisa memastikan apakah ada upaya paksa kepolisian untuk mengamankan Saiful Jamil.
“Saya belum bisa memastikan apakah ada upaya paksa penangkapan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Daniel Bolly menjelaskan bahwa
Saipul Jamil (35), tersangkut kasus dugaan tindak pencabulan yang dilakukan kepada seorang remaja laki-laki berinisial DS (17).
Bahkan menurut penjelasan Daniel mantan suami Dewi Persik itu sudah mengakui benar, bila dirinya telah melakukan tindakan tersebut.
“Dia mengaku. Iya iya,” kata Daniel, saat dikonfirmasi wartawan.
Bolly menjelaskan, saat itu korban merasa dicabuli oleh Saipul. Namun, mengenai kronologi peristiwa tersebut dirinya belum bisa mengungkapkan, karena terkait tindak asusila.
Kini, kata dia, Saipul masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Mengenai penahanan, Saipul akan ditahan selambat-lambatnya pukul 05.00 WIB pagi.
“Masih diperiksa, nanti apakah sore saya tahan atau jam lima pagi. Paling lama kan jam lima pagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Saiful diduga akan disangkakan dengan Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” tandasnya.[]