JAKARTA, WB – Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Novel Bamu`min sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam insiden unjuk rasa yang dilakukan ormas Fornt Pembela Islam (FPI) yang berujung anarkis di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) kemarin.
Polda menganggap kalau Novel merupakan penanggungjawab penuh atas aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) yang menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi yang terpilih menajdi presiden.
Dalam aksi tersebut, Polda sudah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk 4 orang yang masih di bawah umur. Namun 4 orang tersebut dipulangkan, sementara sisanya sudah ditahan.
“Satu orang lagi masih dicari inisial NV dan sudah dibuatkan DPO yang disebarkan ke seluruh jajaran Polda Metro Jaya,” kata Rikwanto di kantornya, Selasa (7/10/2014).
Polda sebelumnya sudah menghimbau kepada DPO untuk menyerahkan diri. Namun karena yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka pihak penyidik terpaksa menaikkan status Habib Novel sebagai tersangka serta menyebar foto yang bersangkutan.
“Setelah diminta menyerahkan diri 1×24 jam kemarin tidak datang, maka kini kami lakukan pencarian dan menyebarkan juga daftar pencarian orang,” ujarnya.
Sementara itu, Ahok mengaku ia tengah berupaya mencari cara membubarkan FPI. Menurutnya, setiap organisasi yang selalu membuat keonaran pantas untuk dibubarkan, apalagi FPI dinilai ingin mengubah UUD dan menghilangkan unsur-unsur Pancasila.
“Prinsip saya seperti itu. Kalau sudah anarkis dan bertentangan dengan UUD, Pancasila dan Konstitusi, ya harus dibubarkan,” ujar Ahok.
Meski demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu masih belum tahu cara membubarkan ormas FPI. Ia menganggap, ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq itu tidak memiliki izin. “Enggak pernah ada izin, gimana mau bubarinnya?” tambahnya.[]