JAKARTA, WB – Sekretaris Kabinet (Seskab), Andi Widjajanto kembali menegaskan kalau Indonesia tetap melaksanakan eksekusi mati, walaupun beberapa asal terpidana negara melalui kedutaaannya melakukan lobi pembatalan eksekusi tersebut.
“Eksekusi mati akan dilaporkan,” ujar Andi, Kamis (5/3/2015).
Andi menjelaskan, rencana pelaksanaan eksekusi mati para terpidana narkoba akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Sementara itu ditempat terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno menjelaskan bahwa masih ada negara lain yang terus melakukan lobi, namun begitu Presiden (Joko Widodo) masih tetap pada pendirian untuk tidak memberikan pengampunan kepada terpidana mati narkoba.
“Jangan tanya waktunya, akan sesegera mungkin (eksekusi),” paparnya.
Menurut Menko Polhukam, pelaksanaan eksekusi tersebut masih menunggu masalah teknis, bukan karena terpengaruh tekanan dari negara lain.
“Ini masih menunggu masalah teknis. Untuk menggeser narapidana dari Bali dan Madiun kan butuh waktu,” jelasnya.[]
Berikut 11 Terpidana yang akan dieksekusi :
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana;
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika;
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika;
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana;
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana;
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika;
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika;
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika;
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika;
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika;
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.[]