JAKARTA – Pengusaha yang juga mantan aktivis asal Tenggarong, Kalimantan Timur, La Ode Yusuf Efendi, menyambangi kantor Propam Mabes Polri. La Ode melaporkan sejumlah pihak yang dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya, atas kasus pembangunan Patung Lembuswana di Ujung Pulau Kumala, Tenggarong.
Dalam laporannya ke Propam, La Ode mengaku telah dikriminalisasi dalam bentuk rekayasa hukum dalam kontrak kerja proyek pembangunan patung yang dilakukan oleh beberapa oknum, dalam hal ini adalah dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu La Ode juga meminta keadilan atas adanya oknum yang ikut menjadi tameng kriminalisasi dirinya seperti Kapolres Kukar, Jaksa di Kejari Tenggarong, dan Hakim Tipikor Samarinda. La Ode menyebutkan, laporannya tersebut pertama kali masuk ke Mabes Polri pada 15 Januari 2015, namun, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Kaltim.
“Jadi saya meminta kepada propam pusat untuk melakukan penyidikan atas adanya rekayasa hukum atas diri saya terhadap dua saksi ahli itu,” ujar La Ode saat dijumpai di Propam Mabes Polri, Selasa (10/11/2015).
Rekayasa yang dilaporkan oleh La Ode oleh dua saksi ahli adalah terkait bentuk laporan kontrak pengadaan bahan baku pembuatan patung. Dimana dalam kontrak telah diubah
saksi ahli tidak menggunakan sistem perhitungan satuan barang, melainkan sistem barang jadi, sehingga selisih harga barang lantaran pembelian material yang murah menjadi kerugian negara.
“Jadi ada perubahan dalam kontrak. Kami berharap propam mabes polri agar segera bertindak dan menjadikan saksi ahli menjadi tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus hukum yang menjerat dirinya dan tiga terdakwa lainnya berawal dari proyek Patung Lembuswana di Pulau Kumala, Tenggarong. Proyek itu dikerjakan karena Patung Lembuswana itu tidak sesuai legenda, dan mitos dari Kerajaan Kutai.
Selain tidak mirip, pembuatan patung tersebut juga menalan biaya sebesar Rp37 miliar. Sementara proyek pembuatan patung Lembuswana yang dikerjakannya dianggarkan Rp 6,8 miliar.[]