JAKARTA, WB – Pemerhati pemilu dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpandangan bahwa batas waktu penetapan rekapitulasi suara pemilu 2014 makin sempit. Pasalnya dalam jadwal KPU, pada tanggal 6 Mei 2014 sendiri, merupakan batas akhir rekapitulasi Nasional untuk kemudian ditetapkan tanggal 9 Mei 2014.
“Sayangnya, hingga 4 hari jelang batas waktu itu, KPU sendiri baru menyelesaikan sekitar 9 daerah dari 33 propinsi di Indonesia. Artinya, hanya tersedia 4 hari untuk menetapkan sekitar 24 daerah yang belum terselesaikan,” ujar Ray melalui pesan singkatnya, Jumat (2/5/2014).
Jika melihat alotnya proses penetapan tersebut, kata Ray, sepertinya akan banyak masalah yang muncul, dan ada kemungkinan besar proses penetapan akan berjalan molor.
“Bila masalahnya pada aspek menunda pengesahan hasil rekap, besar kemungkinan hal ini tak masalah. Artinya dalam waktu yg cepat, penundaan penetapan dapat dilakukan selama administrasi penetapannya terpenuhi,” tegas Ray.
Tapi masalahnya jika KPU menunda pembacaan hasil, kata Ray, maka sudah dapat diduga bahwa jadwal akan molor. Terlebih untuk daerah yang belum dinyatakan sah seperti Banten, Jateng, dan DKI.
“Karena alasan waktu, maka dilakukan penetapan secara serentak dengan mengabaikan berbagai protes baik dari saksi parpol maupun Bawaslu. KPU, seperti biasanya, menyerahkan ketidakpuasaan itu semua ke ruang sengketa di MK,” tandas Ray.[]