JAKARTA, WB – Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya, oleh seorang pengacara Denny Andrian. Laporan Denny tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA pada Rabu (11/4/2018).
Denny melaporkan pernyataan Ade di laman media sosial Facebook yang menyebut azan tidak suci, azan itu cuma untuk panggilan salat.
“Mangkanya saya membuat laporan. Tujuannya lapor ini untuk biar nggak ada lagi deh ya,” kata Denny di Mapolda Metro Jaya.
Menurut dia, laporan yang dibuatnya bukan untuk mengalihkan laporan yang dibuat sebelumnya terkait puisi Sukmawati Soekarnoputri.
“Jadi siapa pun yang mencoba melakukan penodaan agama pasti akan saya laporkan,” ujarnya.
Ia mengaku membawa sejumlah bukti berupa screenshoot laman Facebook Ade Armando pada saat membuat laporan. “Ada screenshoot akun Facebook,” tandasnya.
Ade Armando dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/1995/IV/PMJ/Ditreskrimsus terkait perkara penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan atau penodaan suatu agama, diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 a KUHP.[]