JAKARTA, WB – Pasca penetapan politisi senior partai Demokrat, Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itupun menyatakan permintaan maaf.
“Partai Demokrat terus terang meminta maaf dan akan terus mendorong perjuangan agar pemberantasan korupsi terus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Sekretaris DPP Partai Demokrat Farhan Effendy, Kamis (4/9/2014).
Menurut Effendy, Demokrat tegas tidak akan mendukung atau melindungi kadernya yang terlibat kasus korupsi. Bahkan Effendy mempersilakan KPK untuk segera mengusut semua kasus yang diduga melibatkan kader Partai Demokrat.
“Terkait pengusutan, partai tidak akan menghalang-halangi KPK. Demokrat konsisten mendukung pemberantasan korupsi,” paparnya.
Seperti diketahui, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik menjadi tersangka berikutnya setelah, Anas Urbaningrum, Andi Malaranggeng, Nazaruddin dan Hartati Murdaya. Politisi yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM itu tersangka korupsi atas pemerasan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri.
Penyidik menyangka Jero melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.[]