JAKARTA, WB-Partai Demokrat akhirnya secara tegas memutuskan sikap agar Pemilukada bisa dipilih secara langsung dan bukan melalui DPRD. Pernyataan sikap partai berlambang bintang mercy itu ditegaskan oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan kepada pekerja media di kantor DPP, Kamis (18/9/2014).
Alasan sikap Demokrat yang memilih pemilukada langsung kata politisi yang juga menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu, lantaran bertumpu pada poin pertama pasal 8 ayat 4, dimana pemilihan gubernur, bupati, walikota dilakukan secara demokratis. Hal lainnya yang juga membuat Demokrat memantapkan sikap untuk mendukung Pilkada langsung tentu melihat kebijakan tersebut yang dibuat dari kebijakan pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun menjabat.
“Demokrat ingin pemilu demokratis, pada prinsipnya pemilu yang betul-betul diinginkan oleh rakyat karena sifatnya demokratis. Demokrat ingin perbaikan serta penyempurnaan sehingga pilkada dapat lebih sempurna,” papar Politisi kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan itu.
Meski Demokrat memutuskan sikap agar Pemilukada dapat dihelat secara langsung, namun Syarief mengajukan 10 sepuluh persyaratan agar dapat dimasukan kedalam pasal-pasal RUU yang sedang digodok oleh DPR itu. Kesepuluh syarat yang diajukan Demokrat itu diharapkan dapat menyempurnakan RUU Pemilukada.
Kesepuluh poin yang diminta Demokrat agar dapat dimasukan dalam pasal RUU Pilkada itu adalah :
1.Uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, bupati dan walkota.
2. Harus ada efisiensi biaya, dan itu harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan kampanye.
5. Larangan politik uang dan penggunaan kendaraan partai.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan melibatkan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pengangakatan
9. Penyelesaian sengketa hasil pilkada harus jelas.
10. pencegahan kekearasan atas kepatuhan hukum pendukungnya.[]