JAKARTA, WB – Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ragu kalau revisi Undang-undang nomer 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat rampung sebelum memasuki masa reses, yakni tanggal 6 Desember 2014.
Menurutnya, dengan hasil paripurna sebelumnya yang menetapkan pada tanggal 5 Desember masuk masa reses, kemungkinan akan sulit terwujud
“Untuk tanggal 5 Desember agak sulit diselesaikan,” papar Agus Rabu (3/12/2014).
Agus menyerahkan sepenuhnya revisi UU MD3 itu kepada badan legislatif (Baleg). dengan itu ia berharap revisi UU tersebut dapat selesai di tahun ini.
“Kita harap tidak terlalu jauh dari tanggal 5 Desember ini,” ujarnya.
Jika revisinya sudah masuk ke Baleg, maka akan segera dikirimkan surat kepada pemerintah agar dikeluarkan surat presiden. Surat tersebut, nantinya dilengkapi dengan tim dari kementrian terkait untuk membahas RUU MD3.
“Finalnya nanti akan disampaikan ke pimpinan DPR, dan pengesahannya dalam paripurna,” tandas Agus.[]