JAKARTA, WB – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie membeberkan cara agar agar pilkada langsung tetap bisa dijalankan.
Menurutnya, Partai Demokrat yang memiliki kekuatan lebih sebagai partai penguasa haruslah bergabung dengan PDIP untuk menggulirkan perbaikan UU Pilkada di DPR.
“Demokrat dan PDIP bisa menjadi penggerak untuk perbaikan UU Pilkada itu, jadi nanti di masa anggota DPR yang baru perbaikan dapat dilakukan,” kata Jimly, Selasa (30/9/2014).
Untuk diketahui, UU Pilkada baru akan berlaku mulai 23 Oktober 2014. Sehingga, masih ada waktu 23 hari untuk menggulirkan ide perbaikan.
“UU kan baru berlaku 30 hari setelah disahkan melalui paripurna,” jelas Jimly.
Menurut Jimly, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak mau menandatangani UU Pilkada yang telah disahkan DPR, hal itu akan percuma. Pasalnya, selama ini sudah ada lima UU yang tidak ditandatangani presiden namun tetap berlaku sampai sekarang.
“Sudah ada lima UU yang tidak ditandatangani tapi tetap berlaku, misalnya undang-undang penyiaran yang mengatur kerja kamu (media) itu, dulu Megawati juga nggak tandatangan, tapi tetap berlaku,” ungkapnya.[]