JAKARTA, WB – Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia (DDII) membantah pihakanya mendukung lahirnya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang keormasan. Bantahan ini terkait pemberitaan sebuah koran nasional yang menyebut DDII merupakan salah satu dari 14 ormas Islam yang mendukung lahirnya Perppu tersebut.
Dalam berita itu tertulis, DDII merupakan salah satu ormas yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang meminta pemerintah menerbitkan Perppu kontroversial itu.
Ke-14 ormas yang tergabung dalam LPOI sebagaimana disebutkan berita itu meliputi Nahdlatul Ulama, Al-Irsyad, Al-Islamiyah, Robithoh al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Azikra, Al-Washliyah, Ikatan Da`i Indonesia, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia.
Dengan tegas Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kerjasama Kelembagaan DDII, Drs. H. Amlir Syaifa Yasin, MA menyampaikan bantahan bahwa berita tersebut tidak benar. Apalagi berita itu menyebut DDII ikut dalam pembicaraan intens bersama NU dan ormas lainnya di Gedung Nahdlatul Ulama.
“Dan itu sama sekali tidak benar. Tidak ada pengurus Dewan Da`wah yang mewakili hadir, dan kami tidak mengutus seorangpun mewakili Dewan Da`wah untuk hadir dalam pertemuan itu,” ungkap Amlir Syaifa Yasin.
Terkait Perppu yang telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu, Wakil Sekretaris Umum DDII, Taufik Hidayat, MA, mengatakan bahwa syarat utama menerbitkan Perppu adalah keadaan yang genting dan memaksa, yaitu bilamana negara menghadapi ancaman serius namun terhalang oleh UU yang ada, dan atau tidak difasilitasi oleh UU yang ada tersebut.
“Untuk itulah Perppu dapat dibuat oleh eksekutif tanpa harus menunggu prosedur normal melalui DPR. Istilah populer dari keadaan genting dan memaksa tersebut adalah keadaan darurat yang kondisinya diketahui dan disepakati oleh pendapat umum dan akibat kegentingan itu pula pemerintah telah melibatkan TNI,” papar Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat mempertanyakan, dimana letak kegentingannya sehingga pemerintah merasa perlu mengeluarkan Perppu? Pancasila terjaga, negara masih dalam keadaan aman, TNI siaga dan keutuhan NKRI terjaga.
“Yang tidak terjaga justru adalah emosi rezim pemerintahan saat ini dimana para elitnya tidak berpihak kepada rakyat, terutama kepada ummat Islam,” pungkas Taufik Hidayat.
Persoalan lain yang mengemuka pada rezim pemerintahan sekarang ini adalah kebijakan-kebijakan pembangunan sosial rezim ini tidak sesuai dengan semangat kerakyatan, kebijakan politiknya tidak sesuai dengan semangat pasal UUD 45 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan kebijakan ekonominya pun tidak berpihak kepada rakyat.
Pembubaran ormas seperti ini pernah dialami Partai Masyumi oleh rezim Soekarno tahun 1960, sehingga pasca pembubaran partai, dibawah kepemimpinan Mohammad Natsir, mengambil langkah mendirikan Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia (1967).
Jika Partai Masyumi saat itu mengedepankan misi berdakwah dengan politik, maka jalan yang ditempuh Dewan Da`wah hingga saat ini adalah berpolitik dengan dakwah.[]