JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan hanya ada 11 pulau yang berpenghuni dari 110 pulau di kepulauan seribu.
Pendataan ini dilakukan bertujuan untuk mencegah kepemilikan pulau-pulau secara pribadi. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pulau-pulau yang masih berada di wilayah NKRI tidak boleh dijadikan kepemilikan pribadi.
“Pulau-pulau itu kan sebetulnya milik bangsa Indonesia. Artinya, tidak boleh tertutup. Artinya, tidak boleh jadi kepemilikan pribadi yang sangat-sangat private sehingga orang jadi tidak boleh masuk,” kata dia.
Djarot mengatakan, tujuan pihaknya mencegah kepemilikan pulau pribadi di Kepulauan Seribu adalah untuk memudahkan pengawasan. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan pulau untuk kegiatan terlarang, misalnya untuk distribusi narkoba.
“Kalau pulau sangat-sangat private kan petugas dilarang masuk. Ini yang kita cegah,” ucapnya.[]