JAKARTA, WB – Theresia Pontoh, yang merupakan korban kriminalisasi notaris PPAT Jayapura, melalui kuasa hukumnya, Steven Halim memberikan ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh rekan-rekan seprofesi terhadap upaya penangguhan hukuman terhadap dirinya.
“Theresia Pontoh ucapkan banyak terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh seluruh rekan profesi notaries seluruh Indonesia, khususnya Forum Profesi Notaris PPAT Seluruh Indonesia. Hanya tuhan yang dapat membalas kebaikan kalian semua,” ujar Theresia seperti dibacakan oleh Steven,” dibilangan Cikini, Sabtu Sore (1/11/2014).
Steven yang didamping Ketua Forum Notaris Papua dan Papua Barat, Syafran Sofyan, dan juga suami Theresia, Theodorus Lirungan, akan terus melakukan pembelaan hukum terhadap Theresia Pontoh yang telah ditahan sejak 23 Juli 2014 karena dituduh melakukan penggelapan sertifikat tanah.
Steven berpandangan telah terjadi kriminalisasi nyata atas penahanan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum di Jayapura terhadap Theresia. Pasalnya, Penahanan itu dianggap tidak punya landasan hukum serta alat bukti yang kuat karena transaksi jual beli tidak pernah dilaksanakan didepan notaries.
“Ini jelas terjadi kriminalisasi. Banyak kejanggalan terhadap fakta-fakta di jalannya persidangan. Kami minta untuk segera dilakukan penangguhan penahanan untuk Theresia,”ujar Steven.
Sementara itu dilokasi yang sama, Koordinator Forum Profesi Notaris PPAT Seluruh Indonesia, Syafran Sofian, akan menunggu hasil laporan yang sudah diajukan olehnya keberbagai instansi seperti mahkamah Agung, dan juga Presiden.
“Saat ini berkas dan surat sudah kita sampikan, sekarang kita hanya akan menunggu waktunya,” ujar Syafran.
Seperti diketahui, buntut perkara kasus ini, bermula saat Theresia diminta oleh seseorang bernama Hengki Dawir untuk membuat akta tanah atas nama Rudy Doomputra. Namun karena persyaratan belum lengkap, Theresia hanya membuatkan sertifikat tanah saja atas nama Rudy. Pembuatan ini disepakati oleh kedua belah pihak. Hengki diketahui sebagai penjual dan Rudy sebagai pembeli.
Setelah itu, pada 30 Maret 2011, Hengki mau mengambil dua sertifikat tersebut. Tapi Theresia tidak mau memberikan kecuali datang bersama dengan Rudy. Karena pada saat penyerahan sertifikat mereka datang bersama-sama.
Kasuspun tambah pelik ketika Hengki dating dan meminta kembali kepada Theresia untuk tidak melanjutkan proses jual beli karena dua sertifikat tersebut sudah dijual sebelumnya ke Sahruddin (S) dalam bentuk tanah hak ulayat dan S yang membiayai proses penerbitan 2 sertifikat tersebut di BPN.
Guna mencari solusi atas persoalan tersebut, Theresia meminta kepada ketiga orang tersebut untuk bertemu di kantornya. Namun, setelah dilakukan pembicaraan ketiga orang tersebut tidak menuai kesepakatan. Hingga akhirnya Theresia dilaporkan Polisi oleh mereka dengan tuduhan pengecapan sertifikat.[]