JAKARTA, WB – Daniel Sparringa, staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik mengatakan, dirinya hanya akan berbicara panjang lebar mengenai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, di pengadilan.
Menurutnya, KPK sudah menyediakan tempat yang baik dan layak bagi seseorang untuk menyampaikan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), apabila dirinya dipanggil sebagai saksi. Ia menolak selalu menyembunyikan informasi jika ditanya oleh awak media usai menjalani pemeriksaan KPK.
“Saya minta izin kepada publik dan masyarakat luas, sampai pada saatnya kalau saya harus bersaksi. Memang tempat terbaik adalah di pengadilan. Saat ini, tidak ada beban di pundak saya dan tidak ada yang saya sembunyikan,” ujarnya, Rabu (17/9/2014).
KPK memang sudah dua kali memanggil Daniel untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jero Wacik. Ia mengaku, sebenarnya ada nama yang lebih patut dikonfirmasi jika ingin mengetahui kasus korupsi Jero, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto dan seorang stafnya, Reza Akbar.
“Saya tidak terkejut apabila ada kaitan dengan itu, baik Pak Djoko, saya, maupun para staf saya, mereka semua itu dalam status sebagai saksi, bukan tersangka. Begitulah mereka datang dengan itikad baik, datang ke KPK untuk memberikan keterangan,” katanya.
KPK pun langsung bertindak cepat, Pada Selasa (16/9/2014), Djoko memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya. Usai menjalani pemeriksaan, Djoko mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik mengenai keterangan Daniel. Namun, apa hasil konfirmasinya, ia tidak mau menjelaskan.
Djoko hanya menyampaikan telah membenarkan keterangan Daniel di hadapan penyidik KPK jika keterangan itu memang diketahuinya dan dianggap benar. “Tapi ada beberapa yang saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu,” katanya.
Jero, ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
KPK menduga pemerasan itu dilakukan oleh saat pertama kali ia menjabat sebagai Menteri ESDM tahun 2011 hingga 2013. Dari kurun waktu tersebut, total uang yang diperoleh Jero d mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di depan Presiden SBY. []