JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pengembangan terhadap kasus Bank Century. Pasalnya, KPK itu belum menerima salinan lengkap putusan kasasi terpidana kasus Century, Budi Mulya dari Mahkamah Agung (MA).
“Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap. Dari situ nanti akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagaimana,” ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Kamis (30/4/2015).
Ditambahkan Johan, MA sebenarnya telah mengeluarkan putusan kasasi Budi Mulya sejak tiga minggu lalu, tepatnya pada tanggal 8 April 2015. Bahkan mantan deputi gubernur Bank Indonesia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Namu begitu, Johan bersikeras bahwa salinan putusan lengkap sampai sekarang belum diterima KPK. Dia pun menegaskan bahwa eksekusi bisa dilakukan tanpa harus menunggu adanya salinan putusan.
Lebih lanjut Johan mengatakan, kasus Bank Century tidak masuk dalam 36 kasus yang jadi prioritas KPK untuk dituntaskan tahun ini. Menurutnya, KPK hanya memprioritaskan kasus yang masih dalam tahap penyidikan.
“Kalau Century kan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Johan.[]