JAKARTA, WB – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat ini sudah bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) jika mengundurkan diri dari perusahaan atau resign. Tidak usah menunggu waktu lama untuk mencairkan dana tersebut lantaran pemerintah telah merevisi PP Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015.
JHT ini diperuntukan tidak hanya untuk yang baru berhenti kerja saja melainkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menikmati dana tersebut.
Nah, apa saja dokumen yang dibawa saat pencairan dana JHT ini?
“Kartu asli BPJS, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, surat berhenti bekerja disertakan fotokopi surat asli dari perusahaan yang menyatakan pegawai tersebut betul-betul berhenti bekerja,” terang Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, Jakarta seraya menambahkan persyaratan dibawa peserta setelah satu bulan berhenti bekerja.
Sementara pekerja yang terkena PHK harus menyertakan bukti PHK begitu juga perusahaan yang melakukan PHK harus melapor ke Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan jika tidak ada sanksi pidana dan pelayanan publik dicabut. []