JAKARTA, WB – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas bagi siapa saja yang menggunakan drone di wilayah bandara. Dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 tahun 2015 dijelaskan bakal dikenakan denda Rp 1 milyar dan maksimal hukuman tiga tahun yang melakukannya.
Sebenarnya sanksi Rp 1 miliar dan hukuman maksimal 3 tahun penjara tersebut sudah tertera dalam pasal 421 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Seperti diketahui sebuah pesawat tanpa awak (Drone) jenis Phantom II terjatuh di area Menara BCA belum lama ini. Drone ini diketahuiberisikan rekaman gedung-gedung.
Diaktakan Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP RidwanSeseorang boleh saja menerbangkannya, hanya saja harus dilihat, itu tidak boleh melanggar dalam aturan Permenhub Nomor 90 Tahun 2015 tentang Peraturan Penggunaan Drone. []