JAYAPURA, WB – Kuasa hukum calon Wali Kota Jayapura Boy Markus Dawir dan Nur Alam (BMD-Alam), Albet Bolang menegaskan, pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jayapura hingga saat ini masih dua pasang.
Albert mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) akan dijadikan dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayapura untuk pleno untuk menetapkan pasangan calon sebelum 15 Januari.
Albert menilai jika KPU Jayapura memaksakan calon tunggal justru akan menjadi masalah, sebab persyaratan calon tunggal sampai saat ini masih bermasalah. Hal ini dikatakan Albert Bolang, Selasa (10/1/2017).
Terpisah, Wali Kota Jayapura, Daniel Pahabol mengatakan, peserta calon Wali Kota Pilkada Kota Jayapura periode 2017-2022 tetap dua calon.“Kami menganggap kandidat pilkada di Kota Jayapura masih dua calon. Karena kami belum melihat secara jelas dasar hukum satu calon kandidat. Sebelum kami terima dasar hukumnya hitam di atas putih di hadapan kami. Sekali lagi calon pilkada tetap dua,” ujar Daniel.
Bila hanya diikuti satu colon, kata Daniel, maka dirinya menilai pilkada di Kota Jayapura tidak sehat. “Bagaimana mau main bola kaki, kalau lawannya saja satunya tidak ada. Itu tidak seimbang,” ujarnya.
Namun Daniel berpesan kepada masyarakat di Kota Jayapura, agar tetap tenang dan tidak terhasut oleh masing-masing kandidat selama proses pilkada berlangsung. “Pemerintah Kota Jayapura siap mengantar dua kandidat ke depan pintu pencoblosan pilkada 2017. Di sana masyarakat yang menentukan,” ujarnya.
Sekadar diketahui selain Boy Markus Dawir dan Nur Alam, pasangan lainnya yakni Benhur Tommy Mano-Rustan Saru (BTM-Harus) yang didukung tujuh partai politik. []