JAKARTA, WB – Senior Manager Corporate Communication, PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Bambang S Prayitno mengatakan pembaruan regulasi dan sistem pembelian tiket perkeretaapian ternyata tidak menghentikan geliat para calo tiket yang mengejar untung besar di musim mudik Hari Raya Idul Fitri 2015.
Menurutnya, penerapan sistem online dan pembatasan kuota tiket penumpang tidak membuat para penyedia jasa ilegal untuk mengakalinya.
“Ada dua modus yang dilakukan para calo untuk meraup keuntungan lewat penjualan tiket kereta. Harga yang mereka banderol jauh lebih tinggi dari harga asli mengingat kelangkaan tiket yang sudah ludes H-90 Lebaran,” urai Bambang, Senin (20/7/2015)
Modus pertama kata Bambang, adalah pencaloan dengan cara menjadi joki. Cara ini sudah kuno, tapi rupanya masih dipraktikan di lapangan. Modus kedua adalah pemalsuan identitas. Cara seperti ini mulai diterapkan sejak PT KAI mengharuskan setiap penumpang memiliki satu tiket sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk.
“Kalau untuk pemalsuan identitas jelas melanggar hukum, mereka bisa kena jeratan pasal,” katanya.
Jeratan hukum yang dimaksud berkenaan dengan Pasal 184 jo Pasal 208 dan Pasal 208 Undang-Undang No 23/2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Untuk pengamanan, pihak PT KAI sendiri telah menerjunkan 899 personel pengamanan dari internal. Angka itu belum termasuk bantuan personel pengamanan dari Brimob dan TNI yang jumlahnya mencapai 689 personel.[]