SUKABUMI, WB – Nasib sial dialami seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019, Mulyana. Bagaimana tidak, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), itu gagal dilantik lantaran masih tersangkut masalah hukum.
Menurut Ketua Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi, posisi caleg terpilih itu sudah digantikan oleh kader lainnya yang juga dari PDI-P yakni Anwar Situmorang.
“Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI, bahwa caleg terpilih tersebut yakni Mulyana tidak bisa dilantik dan harus digantikan caleg lainnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama,” ujar Dedi.
Ia mengatakan, caleg terpilih harus memenuhi persyaratan seperti sudah melewati masa lima tahun setelah menjadi narapidana. Menurut Dedi, surat keputusan dari KPU RI tersebut diterimanya sebelum Idul Fitri 1435 lalu yang langsung dilaporkan ke Wali Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat dan DPC PDIP Kota Sukabumi.
Menurut Dedi, keputusan digantinya Mulyana oleh Anwar juga atas rujukan dari PDI-P karena yang bersangkutan merupakan peraih suara terbanyak ketiga di PDIP atau di bawah Mulyana di dapil II Kota Sukabumi yakni Baros, Cibeurem dan Lembursitu.
“Ini sudah menjadi keputusan dan tidak bisa diganggu gugat lagi, jika tidak dilaksanakan maka kami yang akan mendapatkan masalah bahkan bisa dilaporkan dan dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Dedi. []