WARTABUANA – Ulah artis kesohor Saipul Jamil semakin memperpanjang daftar `dosa` kaum LGBT (Lesbi Gay Biseksual Transgender) saja. Salah satu juri ajang pencarian bakat D`Academy 3 itu kini ditahan di Polsek Kelapa Gading lantaran dituding mencabuli seorang pria remaja.
Akibat perbuatannya tersebut mantan suami Dewi Persik itu telah ditetapkan sebagai tersangka hal ini didasarkan hasil visum dan keterangan DS serta pemeriksaan artis yang biasa disapa Ipul ini. Saipul diduga melanggar Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Atas perbuatannya tersebut Saipul menerima konsekuensi dari profesinya sebagai artis. Ia harus diberhentikan dari juri dalam program Dangdut Akademi (DA) 3.
“Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara,” ujar Corporate Secretary Indosiar Gilang Iskandar yang menjelaskan Program DA3 akan tetap berlangsung sesuai rencana.
Gilang berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Saipul Jamil ditangkap polisi di kediamannya di Jl Kelapa Puan Timur, kawasan Kelapa Gading. Penangkapan itu dilakukan setelah DS lapor telah dicabuli mantan suami Dewi Perssik itu. Kepada polisi, korban mengaku kemaluannya dioral seks oleh Saipul saat dirinya tertidur.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Saipul mengakui telah melakukan pencabulan. “Yang bersangkutan sudah mengakui,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha, Kamis (18/2/2016).
Kompol Ari juga menyebutkan bukti lain yang menyeret Saipul ditetapkan sebagai tersangka adalah hasil pemeriksaan di RS Polri Kramatjati. Hasilnya air liur SJ, sama dengan cairan yang ada di kelamin korban. []