BOGOR, WB – Nina Nurwanti (36), warga Babakan Daeyuh, Cileungsi, Bogor akan memperkarakan AKP YP, Kasat Narkoba Polres Bogor yang telah mengkriminalisasi suaminya, Taufik Hidayat. Karena tidak memiliki biaya berperkara, wanita itu berniat menjual ginjalnya.
“Ginjal akan saya jual, untuk operasioal selama memperkarakan AKP YP. Saya serius, karena dia telah mengkriminalisasi suami saya dan ternyata apa yang dituduhkan tidak terbukti,” ujar Nina.
Nina yakin suaminya, tidak bersalah dan itu terbukti dengan hasil vonis persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jumat (9/9/2016). Hakim Ketua, Bambang Setiawan dan dua hakim anggota Andri Syahrul serta Nilu Sukmarini, memvonis Taufik Hidayat bebas murni karena tidak ada satupun bukti di persidangan.
Berbekal putusan vonis hakim itu, Nina mantap memperkarakan Kasat Narkoba Polres Bogor itu. “Tindakan ini saya lakukan agar ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap orang lain yang memang tak bersalah,” katanya.
Dijelaskan Nina, kriminalisasi yang dialami suaminya berawal ketika Taufik ditangkap pada 30 Juli 2015 lalu di sebuah rest area daerah Sentul. “Suaminya dituding terlibat dalam temuan truk bermuatan ganja 3,8 ton,” ungkap Nina.
Suaminya ditahan selama 4 bulan dan dibebaskan pada 29 November 2015. Namun, lanjut Nina, pada 6 April 2016, Taufik kembali ditangkap. “Suami saya ditahan dan disiksa saat menjalani pemeriksaan. Saya di minta setor uang ke Kasat Narkoba Rp50 juta,” ungkap Nina. []