JAKARTA, WB – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI), Said Iqbal, memberikan nilai 4 atas hasil kerja selama satu tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Said sendiri memberikan dua alasan dirinya memberikan nilai empat atas kepemimpinan Jokowi-JK. Untuk alasan pertama adalah dengan disyahkannya Peraturan Presiden (PP) tentang Pengupahan no 78 tahun 2015 pada akhir oktober 2015, menjadi pelengkap dan memperjelas keberpihakan Rezim Jokowi-JK pada kelompok pengusaha.
“Satu tahun pemerintahan Jokowi-JK, buruh memberikan nilai 4. Nilai tersebut diberikan atas dikeluarkannya PP Pengupahan no 78 tahun 2015,” ujar Said kepada media dibilangan Proklamasi, Rabu (23/12/2015).
Said menjelaskan, PP 78 yang lahir bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi Jokowi ke IV lahir bukan untuk kepentingan pekerja, melainkan pesanan dan kepentingan pengusaha untuk mendegradasi serta membatasi kenaikan upah minimum tahun 2016 dan juga tahun tahun selanjutnya.
“Efeknya Upah minimum di Indonesia yang saat ini hanya di kisaran 3 juta- 3,2 juta masih tertinggal jauh dari upah negara negara sekitar yang upah minimumnya di kisaran 4 juta, apalagi di jawa tengah upahnya rata rata masih dinkisaran 1.3 juta saja,” beber Said.
Adapun untuk alasan kedua, lanjut Said adalah, banyaknya ketimpangan sosial yang terjadi. Hal tersebut dikatakan Said berdasarkan pernyataan dari bank Dunia IMF.
“Pernyataan itu bukan buruh yang bilang, tapi bank dunia IMF,” paparnya.
Said melanjutkan, keberpihakan Jokowi-JK pada pemilik modal diperjelas dengan lahirnya paket kebijakan ekononi ke VI tentang kawasan ekonomi khusus yang hanya membolehkan 1 forum serikat pekerja dan diberlakukannya LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan khusus.
Hal lainnya yang juga dikeluhkan Said adalah masalah Jaminan Pensiun. Dalam hal ini keberpihakan Jokowi-JK pada pemilik modal dipertegas atas dikeluarkannya PP Jaminan Pensiun pada 1 Juli 2015 yang iurannya hanya 3% ( Singapura 33%,Malaysia 23%, Vietnam hampir 25%).
Serta manfaat uang didapatkan sangat kecil sekali hanya 15-40% dari gaji yang diterima, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan pensiun yakni agar pekerja dan keluarganya memiliki penghasilan yang layak ketika sudah tidak bekerja lagi.[]