JAKARTA, WB – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali mengingatkan kepada presiden terpilih dan Wapres terpilih Jokowi-JK agar memenuhi apa yang telah dijanjikan kepada para pemberi kuasa yakni rakyat itu sendiri, khususnya kaum buruh agar pemerintah Jokowi-JK dapat memenuhi jargon tiga pilar kelayakan nasib buruh (Kerja layak, upah layak, dan hidup layak).
“Kedepan, kami akan terus mengawal kebijakan-kebijakan perburuhan pemerintahan Jokowi-JK, apakah sudah mengarah pada apa yang dijanjikan dengan jargon 3 layak itu,” kata Presiden KSBSI Mudhofir, SH.
Hal itu mengemuka saat diskusi yang bertajuk “Mengawal Kebijakan Perburuhan Pemerintahan Jokowi-JK” yang diinisiasi Pengurus Bidang Kesejahteraan Rakyat DHN 45, Bidang Politik DHN 45 dan Infokom DHN 45 di Gedung Juang Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).
Selain Mudhofir, turut hadir juga narasumber lainnya Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah dan Pengamat Politik Karyono Wibowo.
Namun, kata Mudhofir, jika kebijakan pemerintahan Jokowi-JK nyata-nyata tidak pro buruh, tidak ada alasan baginya untuk tidak melakukan koreksi atau melencengnya arah kebijakan pemerintah, termasuk serikat buruh yang dulu menjadi pendukung Jokowi-JK.
“Dengan memberikan dukungan ke Jokowi, bukan berarti kita mendukung sepenuhnya kebijakannya, tapi jika yang menyimpang maka kita tetap melakukan gerakan ekstraparlementer dengan menekan dan mengingatkan Jokowi-JK,” bebernya.
Tak hanya itu, sambung Mudhofir, pihaknya bukan hanya mengawasi kebijakan Presiden dan Wapres saja tapi juga lembaga DPR pun tak luput untuk diawasi. Sebab, ia menduga dengan lahirnya UU Pilkada baru-baru ini yang telah disahkan oleh DPR telah menghilangkan hak buruh.
“Dengan adanya UU Pilkada, cita-cita itu menjadi hilang. Sebagai serikat buruh profesional, mengawal kebijakan itu menjadi penting. Bukan sekedar mendukung saja, tapi juga menyampaikan ide, gagasan, konsep ke Jokowi-JK serta memberikan rekomendasi kepadanya seperti upah, outsourching, union bustin dan tak lupa buruh migran,” pungkasnya.[]