SEMARANG, WB – Dalam sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan Kabupaten Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang terungkap Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini yang menetapkan tarif jual-beli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setyo saat bersaksi dalam sidang, kemarin.
Menurut Bambang, inisiatif pemberian uang berkaitan dengan kenaikan jabatan atau yang disebut sebagai uang syukuran tersebut berasal dari Sri Hartini.
“Saya diminta Bupati mencari orang-orang yang ingin mengisi posisi-posisi penting dengan membayar sejumlah uang,” kata Bambang dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Wididjanto tersebut.
Bambang menyebutkan sejumlah nama yang berkeinginan untuk menempati posisi tertentu dan bersedia membayar uang antara Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Bahkan, lanjut dia, besaran uang syukuran yang harus diberikan tersebut sudah ditetapkan oleh Bupati seperti jabatan kabid sebesar Rp200 juta, kasi dihargai Rp30 juta, bahkan untuk posisi staf dibanderol sekitar Rp10 juta. Terdakwa, kata dia, yang bersedia membayar Rp200 juta untuk posisi kabid SMP.
Keterangan Bambang juga dibenarkan saksi lain Nina Puspitasari yang tidak lain merupakan ajudan pribadi Bupati Sri Hartini. Nina mengaku sering menemui sejumlah tamu bupati yang bertujuan untuk naik jabatan. Bahkan, ia tidak jarang menerima titipan uang syukuran tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati.
Sementara itu, di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi. “Selama proses pemeriksaan, penyidik juga menemukan dan mendalami informasi indikasi penerimaan lain, yaitu terkait dengan dana aspirasi ataupun terkait dengan proyek di SKPD atau dinas di Pemkab Klaten,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Terkait kasus ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf keuangan CV Smart Edukatama bernama Erna. KPK ingin menggali dugaan penerimaan lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi ini. Sebab, Bupati Klaten nonaktif ini diduga menerima uang selain suap promosi dan mutasi jabatan.
“Selama proses pemeriksaan, penyidik juga menemukan dan mendalami informasi inidkasi penerimaan lain, yaitu terkait dengan dana aspirasi ataupun terkait dengan proyek-proyek SKPD atau dinas di Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujar Febri.
KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.
Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, sebagai tersangka. Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang “memesan” jabatan tertentu.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai pengepul uang jual beli jabatan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di Pemkab Klaten. []