JAKARTA, WB-Bupati Biak Numfor Papua nonaktif, Yesaya Sombuk divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti menerima suap dari seorang pengusaha Teddy Renyut terkait pembangunan tanggul laut di kabupantenya.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan ditambah denda sebanyak Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan, Rabu (29/10/2014).
Menurut hakim, Yesaya terbukti menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Teddy. Uang tersebut diterimanya dalam dua tahap, yakni 63.000 dollar Singapura pada 11 Juni 2014 dan 37.000 dollar Singapura pada 16 Juni 2014.
“Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya menerima uang adalah untuk menggerakkan terdakwa dalam jabatannya selaku Bupati Biak supaya pekerjaan rekonstruksi tanggul laut yang sedang diusulkan diberikan kepada Teddy,” kata hakim.
Diketahui, proyek tersebut mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 dan bekerja sama dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Yesaya dihukum enam tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa Yesaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[]